
Pada hari Rabu, 22 Mei 2024, bertempat di Aula Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Banjarnegara, telah dilaksanakan Sosialisasi Pengumpulan Uang dan Barang. Acara ini dihadiri oleh komunitas peduli sosial, karang taruna, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk LKS Peduli Banjarnegara yang diketuai oleh Kang Mues, LKS Al Hidayah Dernasari yang diwakili oleh Bastian Aldi, LKS GSYD yang diwakili oleh Oskar, serta LKS YASIN yang dihadiri oleh Ketua Wagino.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB.
Yuliati mewakili Kepala Dinas Sosial yang berhalangan hadir karena tugas mendadak, dengan ucap syukur dan terimakasih kepada semua peserta yang hadir telah muncul banyak komunitas peduli sosial yang membantu pemerintah, agar tetap terlindungi agar dapat mengurus surat ijin PUB dan atau mengurus surat tanda daftar, agar terlindungi hukum. dan menyimak dengan seksama
Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Dinas Sosial Provinsi, Agus, yang memaparkan beberapa poin utama, yaitu:
- Pengertian PUB: Pelaksanaan PUB oleh masyarakat dilakukan secara terang-terangan, sukarela, dan tanpa ancaman.
- Dasar Hukum: PUB berlandaskan pada UUD No. 9 Tahun 1961, PP No. 29 Tahun 1980, PP No. 16 Tahun 2015, dan Keputusan Mensos No. 8 Tahun 2021.
- Tujuan PUB: Menghimpun dana untuk usaha kesejahteraan sosial, menyalurkan uang dan barang hasil sumbangan masyarakat dengan transparansi dan akuntabilitas, menciptakan tertib administrasi, dan memastikan penyelenggaraan PUB tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Cara dan Jenis Pengumpulan Sumbangan: Meliputi pertunjukan, bazar, penjualan lelang, kartu undangan, prangko amal, daftar derma, kupon stiker sumbangan, kotak sumbangan di tempat umum, penjualan barang dengan harga lebih tinggi, pengiriman blangko wesel post, membuka nomor rekening, SMS donasi, pengembalian sisa belanja, dan melalui website.
- Syarat dan Tata Cara Pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang: Terdiri dari 13 poin.
- Kewajiban Penyelenggaraan: Terdiri dari 4 poin.
- Pengumpulan Sumbangan yang Tidak Memerlukan Izin: Terdiri dari 4 poin.
- Jangka Waktu Penyaluran PUB kepada Penerima: Terdiri dari 2 poin.
- Sanksi: PUB yang menyimpang akan dikenakan sanksi, dan uang atau barang yang diperoleh dari tindak pidana akan disita untuk digunakan dalam usaha kesejahteraan sosial.
- Ketentuan Lain: Maksimal 10% dari hasil PUB digunakan untuk pembiayaan dan hasil PUB bebas pajak.
Setelah pemaparan materi oleh narasumber, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Karena waktu terbatas, tidak ada pertanyaan yang diajukan.
Ketua YASIN, Wagino, diminta oleh Dinas Sosial untuk menceritakan progres pendirian Yayasan Salam Abadi Indonesian (YASIN), yang berdiri sejak 2028 dan memiliki kelengkapan legalitas berupa akta notaris, surat keterangan domisili, surat dari Kemenkumham, surat tanda daftar, serta surat dari Kesbangpol. Yayasan ini memiliki standar pelayanan dengan akreditasi LKS-A dan LKS-LU yang telah terakreditasi B, serta SDM yang berstatus sebagai Relawan Sosial yang telah tersertifikasi, dengan lima personal dan dua personal dalam proses sertifikasi.
Kang Mues, Ketua LKS Peduli Banjarnegara yang membawahi sekitar 18 komunitas, juga menyampaikan agar pemerintah turut membantu dalam penanganan dan penghantaran ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) ke tempat rehabilitasi sosial. Bisa membantu memfasilitasi para relawan.
Setelah acara selesai dilanjutkan pengambilan dokumentasi oleh petugas
Wagino untuk Banjarnegara


Luar biasa 🔥🔥
Mantappp ditunggu berita selanjutnya 👍
Mantab luar biasa, kutunggu berita lanjutanya.
Luar biasa🔥🔥🔥
Semoga Atas diselenggarakannya Sosialisasi tersebut, dapat menjadi perhatian bagi publik dan pegiat sosial dalam menjalankan praktek/kegiatan lebih legal lagi dan mendapat kepercayaan masyarakat. Sukses selalu bagi komunitas atau pegiat sosial Banjarnegara,
“karena peduli adalah solusi”.