Pendaftaran Wakaf  Online, Pembangunan Masjid Istana Yatim At-taslim, Banjarnegara.

Banjarnegara – sinnewsbara.com

Gambar Bagian Atas Masjid Pusat Ibadah
Bawah Asrama Istana Yatim Rijal & Pusat Kegiatan
Proses Pendaftaran wakaf online di KUA Purwanegara (Operator Sugeng-Pemohon Wagino)

Rabu, 16 Juli 2025 — Ketua Yayasan Salam Abadi Indonesia (YASIN) kembali berkunjung ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara. Kedatangan kali ini bukan untuk urusan pernikahan, melainkan mengurus pendaftaran wakaf secara online. “Saya sudah punya istri yang sangat menyayangi, bahkan sudah dikaruniai cucu yang menggemaskan,” ungkapnya sambil bercanda ringan.

Sesampainya di KUA Purwanegara, Ketua YASIN disambut hangat oleh Sugeng, petugas admin pendaftaran wakaf. Meski baru pertama bertemu, suasana akrab langsung terjalin. Pak Sugeng pun dengan sigap membuka laptop untuk menjelaskan mekanisme pendaftaran wakaf secara daring melalui siwak.kemenag.go.id.

Dalam penjelasannya, Sugeng menyampaikan bahwa sistem pendaftaran wakaf saat ini berbasis online menggunakan akun Gmail dan password kombinasi (8 digit dengan angka, huruf kapital, dan huruf kecil). Setelah membuat akun, wakif wajib mengunggah sejumlah dokumen asli dalam format JPG/PNG sebagai syarat pendaftaran, antara lain:

  • Wakif: KTP, KK, Surat keterangan tidak sengketa dari desa bermaterai, SPPT, dan Leter C.
  • Nazhir: KTP, KK, Surat pernyataan siap diaudit, Surat pengangkatan Nazhir badan hukum (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota 1, Anggota 2), serta dua saksi yang ditunjuk, berikut program wakaf yang berjalan maupun program yang akan dilaksanakan.

Setelah proses unggah selesai, pihak KUA akan melakukan verifikasi dengan survei langsung ke lokasi, pengambilan dokumentasi foto serta titik koordinat. Proses selanjutnya adalah penjadwalan ikrar wakaf secara resmi di hadapan petugas KUA dan saksi-saksi.

Pengukuran Lahan  Wakaf Pembangunan Masjid oleh Pemdes- WAKIF dan Nazhir

Ketua YASIN menyambut antusias pengurusan wakaf lahan untuk pembangunan masjid yang akan menjadi pusat kegiatan keagamaan para santri Istana Yatim At-Taslim Yasin Terpadu.

Tak hanya itu, Ketua YASIN juga turun langsung memastikan keakuratan data lahan dengan mengajukan permohonan ukur ulang ke Pemerintah Desa Gumiwang. Proses pengukuran melibatkan perangkat desa yang dipimpin Sekretaris Desa, didampingi Kepala Dusun I, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, pihak wakif, para pemilik lahan berbatasan, dan nadzhir yang telah diangkat. Dari hasil pengukuran, direncanakan pembangunan masjid dengan ukuran 12 x 10 meter. Dan hasil ukur tanah wakaf dari H. Taslim 135 m², Mistini 216,24 m²,  Katem 20,2 m²

Hasil Ukur sudah dikeluarkan oleh Kaur Pemerintahan Desa Gumiwang

Kunjungan dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna berkonsultasi mengenai tata cara pengurusan sertifikat wakaf serta permohonan blanko permohonan ukur. Dari BPN, Ketua YASIN mendapatkan dua map berisi kelengkapan blangko permohonan wakaf dan pengukuran.

Panitia pembangunan masjid kini tengah bergerak aktif menyosialisasikan pembangunan masjid kepada masyarakat luas dan membuka kesempatan bagi para dermawan untuk berpartisipasi dalam wakaf material seperti batu, pasir, semen, besi, bata, serta alat berat untuk perataan lahan, dan dana operasional para tenaga pembangunan

“Kami berharap partisipasi masyarakat luas, karena masjid ini nantinya menjadi pusat pembinaan akhlak dan ilmu agama bagi para santri yatim binaan Istana Yatim At-Taslim Yasin Terpadu,” pungkas Ketua YASIN penuh harap.

Kunjungan Nazhir proses permohonan Blangko dan Ukur

Liputan WAGE-BARA)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *