Banjarnegara – sinnewsbara.com
Ahad, 27 Juli 2025 / 1 Muharram 1447 H
Istana Yatim At-Taslim Yasin Terpadu kembali menggelar kajian akbar rutin setiap Ahad pagi di akhir bulan. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Ustadz Iwan Setiawan dari awal hingga akhir kajian, dengan suasana yang lebih efektif dan tertib.
Menariknya, jumlah jamaah laki-laki terlihat mulai mengalami peningkatan, meskipun jamaah ibu-ibu masih mendominasi kehadiran.

Ketua Yayasan dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Ustadz Arif Hidayat, S.Pd.I, yang untuk pertama kalinya hadir memberikan tausiyah di Istana Yatim. Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jamaah yang istiqomah meluangkan waktu untuk menghadiri kajian bulanan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Wagino, selaku Ketua pengurus yayasan, turut menyampaikan progres pembangunan Masjid Istana Yatim. Saat ini, pembangunan tengah menunggu proses verifikasi dan penjadwalan ikrar wakaf dari KUA setelah dilakukan pendaftaran secara daring. Ia memohon doa restu dan dukungan dari seluruh hamba Allah agar proses pembangunan masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan umat diberkahi dan dimudahkan oleh Allah SWT.
Tausiyah Penuh Ilmu: Makanan Halal dan Haram

Tausiyah utama disampaikan oleh Ustadz Arif Hidayat, S.Pd.I, pengasuh Pondok Pesantren Hidayatullah Pucang, Bawang, Banjarnegara. Dengan penyampaian yang kalem namun serius, beliau mengangkat tema penting tentang makanan.
“Makanan adalah segala sesuatu yang masuk melalui mulut dan dapat diproses oleh usus, mengandung nutrisi untuk pertumbuhan tubuh,” jelas Ustadz Arif melalui tayangan slide.
Lebih lanjut, ia memaparkan prinsip-prinsip makanan dalam Islam, mulai dari status halal dan haram, tata cara memperoleh makanan, hingga dalil mengenai hewan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi.

“Seekor hewan yang secara zat halal, bisa menjadi haram jika cara memperolehnya melanggar syariat. Daging yang dipotong bukan atas nama Allah juga menjadi haram,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan kategori hewan yang haram karena menjijikkan, hidup di dua alam, serta hewan-hewan yang boleh dibunuh jika membahayakan, seperti ular dan cicak.
Tanya Jawab Menarik: Bolehkah Makan Ulat?
Dalam sesi tanya jawab, Laila Fitriani mengajukan pertanyaan tentang kebiasaan sebagian masyarakat Indonesia Timur yang mengonsumsi larva dari ulat daun.
Menanggapi hal ini, Ustadz Arif menjelaskan bahwa tidak semua ulat haram dimakan, tergantung dari jenis dan makanan yang dikonsumsinya. Sebagai contoh, ulat yang memakan petai atau sayuran, dan sering ditemukan dalam masakan, bisa termasuk yang halal untuk dikonsumsi.



Kajian ditutup dengan doa yang dipimpin langsung oleh Ustadz Arif Hidayat, memohon hidayah dan keistiqomahan bagi seluruh jamaah yang hadir.
Materi Kajian 5 (1)
- Definisi Makanan
Secara bahasa: Segala sesuatu yang dimakan. Contohnya: Gandum, kurma, hewan darat dan laut, tumbuhan, buah-buahan. - Hukum Asal Makanan
Hukum asal makanan adalah halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
(QS. Al-Baqarah: 29 & 168, Al-An’am: 119)
Dalil Al-Qur’an
“Dialah yang menciptakan untukmu segala yang ada di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 29)
“Hai manusia! Makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal dan baik.” (QS. Al-Baqarah: 168)
“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan atasmu…”
(QS. Al-An’am: 119)
- Sebab Makanan/Minuman Diharamkan Membahayakan badan atau akal. Berhubungan dengan aqidah, seperti digunakan untuk kesyirikan. Najis. Menjijikkan.
Diperoleh secara haram (misal: milik orang lain, hasil mencuri, riba, dll).- Makanan yang Diharamkan
Dalam Al-Qur’an dan Hadis:
Bangkai, Darah yang mengalir
Daging babi, Hewan disembelih tanpa menyebut nama Allah, Hewan buas bertaring, Burung predator, Keledai jinak, Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, Binatang yang dilarang dibunuh- Konsumsi dalam Keadaan Darurat
Diperbolehkan memakan makanan haram jika terpaksa (darurat) dan dikhawatirkan mati jika tidak makan.- Pengecualian: Boleh dalam Kondisi Darurat, Boleh makan yang haram jika terpaksa untuk bertahan hidup.
Dalil: “…kecuali kalian dalam keadaan terpaksa…” (QS. Al-An’am: 119)- Hukum Beberapa Jenis Makanan (Pendapat Ulama), Jenis Makanan Hukum Makanan Catatan Tawon Haram Termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh
Telur tawon Halal Kecuali jika berbahaya, Katak Haram Dilarang membunuhnya dalam hadis
Kepiting Halal Termasuk hewan laut
Biawak Haram Termasuk binatang buas, Tupai Ikhtilaf (boleh/haram) Mayoritas ulama: halal
Bekicot Ikhtilaf (halal/haram) Sesuai lingkungan dan bentuknya, Kroto (telur semut) Boleh (boleh dijual & dimakan) Telur bukan semutnya, hukumnya berbeda, Laron Halal Tidak ada dalil pelarangan, kecuali membahayakan, Kelelawar Haram (kuat) Sebagian madzhab melarang
Cacing Haram Termasuk hasyarat (serangga bumi), Marmut Halal Tidak buas, tidak bertaring, Kura-kura Laut: halal, Darat: ikhtilaf Sebagian ulama mengharamkan kura-kura darat
Landak Ikhtilaf Pendapat kuat: halal menurut Syafi’iyah- Adab-Adab Makan dalam Islam
a. Membaca Basmalah sebelum makan.
b. Makan dengan tangan kanan.
c. Tidak makan dan minum berdiri (kecuali dalam keadaan darurat).
d. Makan dari pinggir, bukan dari tengah makanan.
e. Tidak mencela makanan.
f. Tidak mencampur makanan dengan sesuatu yang najis.
g. Tidak mencela makanan.
h. Makan berjamaah, tidak sendiri.
j. Mencuci tangan sebelum dan sesudah makan.
k. Menjilati jari dan wadah sebelum dicuci (menghargai makanan).
l. Duduk setelah makan, tidak langsung berdiri.
m. Doa setelah makan.
n. Mencuci tangan setelah makan.
(Wage-Bara)