I’tikaf Sepuluh Hari Pertama, Ramadhan 1447 H, Bersama Ustadz Arif Hidayatullah, S.Pd.I

Banjarnegara-sinnewsbara.com

Kajian Ahad pagi di istana yatim At-Taslim Yasin terpadu , bertepatan 8 maret 2026 pekan ke 3 bulan ramadhan 1447 H, Pemateri yang mengisi Ustadz Arif Hidayatullah, S.Ps.I yang selaku pengasuh pondok pesantren yang berlokasi di Kemusuk Desa Pucang Kec. bawang Banjarnegara, Adapun tema materi yang di sajikan tentang 10 hari terakhir untuk perbanyak I’tikaf, di masjid mulai dari niat, dan tatacara, hingga yang membatalkan I’tikaf.

Kajian di awali do’a bersama, dipimpin Ustadz aso sunarso, untuk pengurus dan donatur yang sedang sakit,

MC Berbahasa jawa, petugaa belajar dari SMK 1 Bawang

Sambutan ketua yayasan melaporkan perkembangan pembangunan masjid Nursalam dan Asrama pria dengan pencapaian 10 % terserap Nilai 210.000.000 biaya pekerja dan material, Denham ucapan syukur alhamdulillah Allah memberikan kelancaran, dan terimakasih kepada para donatur mendapat balasan yang setimpal.

I’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat beribadah kepada Allah untuk mendekatkan diri kepada-Nya, seperti shalat, membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa.

Adapun dasar hukumnya dalam Al-Qur’an:
Allah berfirman: “Dan janganlah kamu campuri mereka (istri-istri kalian), sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid.”
(QS. Al‑Qur’an Al-Baqarah 187)

I’tikaf boleh dilakukan kapan saja, tetapi yang paling utama: 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Si sebutkan dalam Hadits: Dari Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha: “Sesungguhnya Nabi beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan sampai beliau wafat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Ustadz Arif Hidayatullah, S. Pd I

Niatnya biasanya dimulai sebelum masuk masjid.
Tujuan I’tikaf adalah Mendekatkan diri kepada Allah, Mencari malam Lailatul Qadar, Memperbanyak ibadah, Menjauhkan diri dari kesibukan dunia, Membersihkan hati dan meningkatkan taqwa.

Contoh Nazar I’tikaf, Jika seseorang bernazar, misalnya Karena Allah, aku bernazar untuk beri’tikaf satu hari di masjid.” “Saya bernazar, jika Allah menyembuhkan penyakit saya, maka saya akan i’tikaf di masjid selama satu hari.”
Jika nazar sudah diucapkan, wajib dilaksanakan.

Hal hal yang Membatalkan I’tikaf, Ada beberapa

  • Keluar dari masjid tanpa keperluan syar’i
  • Berhubungan suami istri
  • Hilang akal (gila atau mabuk)
  • Haid atau nifas bagi wanita
  • Murtad (keluar dari Islam)
    Seperti Keluar masjid untuk kebutuhan mendesak seperti: ke kamar mandi
    makan jika tidak ada yang mengantar berwudhu
    tidak membatalkan i’tikaf

Wage [Bara]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *